Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat ( studi Kasus )
Kewenangan Komisi Informasi Pusat dalam hukum
Kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP) meliputi penyelesaian sengketa informasi publik untuk badan publik pusat, penetapan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan pengawasan/evaluasi keterbukaan informasi publik. Dalam penyelesaian sengketa, KIP dapat memanggil para pihak, meminta dokumen, meminta keterangan saksi, dan mengambil sumpah, serta memutus sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, KIP juga bertugas memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR.
Penyelesaian sengketa informasi publik
- Menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik tingkat pusat, dan badan publik tingkat provinsi atau kabupaten/kota jika komisi informasi di tingkat daerah belum terbentuk.
- Menetapkan prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Memiliki wewenang untuk memanggil para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan dari badan publik terkait, serta meminta keterangan atau menghadirkan pejabat/saksi.
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam proses ajudikasi.
- Melakukan uji kepentingan publik terhadap informasi yang dikecualikan.
Penetapan dan pengawasan
- Menyusun petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional.
Pelaporan
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala (satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta) kepada Presiden dan DPR.
- Laporan tersebut bersifat terbuka untuk umum.
- Kewenangan Komisi Informasi Pusat dalam hukum perdata
- Kewenangan utama Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam ranah hukum perdata adalah menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa ini muncul antara pemohon dan badan publik, terkait hak untuk memperoleh dan menggunakan informasi. KIP memiliki kewenangan untuk memanggil dan mempertemukan pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan relevan dari badan publik, serta meminta keterangan atau menghadirkan pejabat sebagai saksi.Rincian kewenangan KIP
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: KIP bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Mediasi: Penyelesaian sengketa yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, dilakukan secara sukarela antara pemohon dan badan publik dengan bantuan mediator dari KIP.
- Ajudikasi nonlitigasi: Proses ajudikasi yang tidak melibatkan jalur peradilan, di mana KIP akan memutus sengketa berdasarkan bukti yang ada.
- Memanggil dan mempertemukan para pihak: KIP berwenang untuk memanggil dan mempertemukan pihak yang bersengketa, baik pemohon informasi maupun badan publik.
- Meminta keterangan dan dokumen: KIP dapat meminta catatan atau bahan yang relevan dari badan publik terkait, serta meminta keterangan atau menghadirkan pejabat atau saksi dari pihak yang terkait untuk membantu dalam proses penyelesaian sengketa.
- Mengambil sumpah saksi: Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, KIP berwenang untuk mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya.
- Pengawasan dan evaluasi: Selain menyelesaikan sengketa, KIP juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Penting untuk dicatat- Kewenangan KIP khusus berada pada ranah Sengketa Informasi Publik, bukan sengketa perdata umum.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Badan publik yang menjadi pihak dalam sengketa bisa meliputi badan publik negara (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) atau badan publik selain badan publik negara (termasuk organisasi nonpemerintah yang mendapat dana dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat).
Kewenangan Komisi Informasi Pusat dalam hukum PidanaKomisi Informasi Pusat (KIP) tidak memiliki kewenangan dalam hukum pidana, melainkan wewenang utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Kewenangannya meliputi memanggil pihak terkait, meminta data, memeriksa saksi, dan membuat keputusan untuk menyelesaikan sengketa informasi, bukan menangani kasus pidana. KIP merupakan lembaga mandiri yang fokus pada penegakan hukum keterbukaan informasi publik, bukan hukum pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum lainnya.Kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP)- Menyelesaikan sengketa informasi publik: KIP memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui dua jalur:
- Mediasi: Penyelesaian sengketa secara sukarela dengan bantuan mediator dari KIP.
- Ajudikasi non-litigasi: Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui ajudikasi.
- Memanggil dan mempertemukan para pihak: KIP dapat memanggil dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
- Meminta catatan atau bahan yang relevan: KIP berwenang meminta catatan atau bahan yang diperlukan dari badan publik untuk mengambil keputusan.
- Meminta keterangan dan menghadirkan saksi: KIP bisa meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik dan pihak terkait sebagai saksi.
- Mengambil sumpah saksi: Dalam proses ajudikasi, KIP memiliki wewenang untuk mengambil sumpah setiap saksi.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi: KIP melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik.
Batasan kewenangan KIP- Bukan lembaga peradilan pidana: Kewenangan KIP terbatas pada sengketa informasi publik dan tidak mencakup penanganan kasus pidana. Untuk kasus pidana, kewenangan berada di tangan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Ya, kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP) dapat mempengaruhi putusan perdata secara tidak langsung. KIP menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi, dan putusan-putusannya (jika berkekuatan hukum tetap) dapat menjadi dasar pembuktian di pengadilan, termasuk di pengadilan perdata, meskipun KIP sendiri bukanlah lembaga peradilan perdata.Bagaimana pengaruhnya?- Pembuktian dalam kasus perdata: Jika ada sengketa perdata yang melibatkan informasi yang menjadi objek sengketa di KIP, putusan KIP yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan sebagai bukti di pengadilan perdata untuk mendukung salah satu pihak.
- Dasar hukum: Keputusan KIP bisa menjadi dasar hukum yang menguatkan atau melemahkan argumen dalam perkara perdata, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Pengaruh pada gugatan perdata:
- Jika KIP memutuskan bahwa sebuah informasi harus diberikan kepada publik, dan informasi tersebut kemudian tidak diberikan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atau pemenuhan haknya, dengan dasar putusan KIP tersebut.
- Putusan KIP yang menyatakan suatu informasi dikecualikan juga bisa menjadi dasar argumen dalam kasus perdata yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi tersebut.
Perbedaan dengan pengadilan perdata- Tujuan: KIP bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik, bukan sengketa perdata secara umum seperti hak milik, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum, yang menjadi ranah pengadilan perdata.
- Mekanisme: KIP menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi (tanpa persidangan). Pengadilan perdata menyelesaikan kasus melalui persidangan.
Singkatnya, KIP bertindak sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi yang putusannya dapat digunakan sebagai alat bukti atau dukungan argumen dalam proses pengadilan perdata. - Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: KIP bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Sidang ini bertujuan untuk memutus sengketa informasi melalui dua mekanisme, yaitu mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Proses ini dapat diikuti secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI), yang memungkinkan pengguna melihat jadwal sidang, perkembangan perkara, dan menerima pemberitahuan secara elektronik.Alur dan mekanisme sidang
- Pengajuan Sengketa: Pemohon mengajukan sengketa ke KIP paling lambat 14 hari kerja setelah menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.
- Proses Penyelesaian: KIP wajib memulai penyelesaian (mediasi atau ajudikasi) maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
- Mekanisme Putusan:
- Mediasi: Jika mediasi berhasil, KIP menetapkan putusan atas sengketa tersebut.
- Ajudikasi: Jika mediasi tidak tercapai, sengketa akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi.
- Batas Waktu: Keseluruhan proses penyelesaian sengketa di KIP maksimal 100 hari kerja.
- Putusan Final: Putusan KIP bersifat final dan mengikat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan yang dapat diajukan keberatan lebih lanjut ke pengadilan.
Cara mengikuti sidang- Pengguna dapat mendaftar di Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) Komisi Informasi Pusat untuk membuat akun.
- Setelah terverifikasi, pengguna dapat mengunggah dokumen, memantau jadwal sidang, dan mendapatkan pemberitahuan resmi secara elektronik.
- Informasi jadwal sidang juga dapat diakses melalui laman jadwal sidang di SIPSI.
Pihak Pemohon di Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP)
Pihak pemohon dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah kelompok kolektif yang menamakan diri "Bongkar Ijazah Jokowi" atau Bonjowi. [1, 3] Mereka terdiri dari gabungan akademisi, aktivis, dan jurnalis. [1, 3]
Dalam persidangan, kelompok ini diwakili oleh beberapa individu. Salah satu nama yang sering disebut sebagai pemohon atau perwakilan pemohon adalah Bonatua Silalahi. [1]
Kelompok Bonjowi ini mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap lima badan publik yang dianggap terkait dan menyimpan informasi mengenai ijazah Presiden Jokowi: [1]
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
- KPU Provinsi DKI Jakarta
- KPU Kota Surakarta
- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya
Mereka mengajukan permohonan ini dengan dasar hukum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk kepentingan sosial dan penelitian. [1, 2]
Rincian Permohonan Pemohon di Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP)
Permohonan rinci dari pemohon sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), yang diwakili oleh kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi), adalah agar badan publik terkait (Universitas Gadjah Mada/UGM dan KPU) membuka akses terhadap dokumen-dokumen spesifik berikut:
- Ijazah Asli atau Salinan yang Sah: Permohonan utama adalah ditampilkannya ijazah asli atau salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi, yang digunakan sebagai dokumen persyaratan saat pencalonan presiden.
- Transparansi Dokumen Klarifikasi UGM: Pemohon meminta agar UGM membuka penuh dokumen klarifikasi tanda terima terkait ijazah yang sebelumnya diberikan kepada pemohon. Pemohon mengeluhkan bahwa dalam respons UGM sebelumnya, banyak bagian dari dokumen tersebut yang diburamkan (disensor atau blackout).
- Dokumen Hasil Uji Konsekuensi: Pemohon ingin akses terhadap dokumen hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh UGM terhadap informasi yang dikecualikan (disensor), yang menjadi bagian dari proses persidangan di KIP.
- Menuntut Akuntabilitas Kearsipan KPU: Pemohon mempersoalkan dan meminta pertanggungjawaban KPU Surakarta terkait kebijakan pemusnahan arsip pencalonan, termasuk ijazah, dengan alasan masa retensi (penyimpanan) dua tahun. Pemohon memandang tindakan ini bertentangan dengan standar kearsipan nasional.
- Mempertanyakan Validitas Administrasi UGM: Pemohon juga mempersoalkan keabsahan surat balasan dari UGM yang tidak menggunakan kop surat resmi dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang mereka anggap tidak sesuai standar administrasi.
Secara umum, tujuan permohonan ini adalah untuk memastikan transparansi dan keabsahan ijazah Presiden Jokowi sebagai informasi publik yang penting untuk kepentingan sosial dan penelitian, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan utama pemohon, yang tergabung dalam kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi), dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah:
- Menjamin Transparansi Informasi Publik: Tujuan paling mendasar adalah untuk memastikan bahwa dokumen ijazah Presiden, sebagai syarat pencalonan presiden, diperlakukan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Verifikasi Keaslian dan Keabsahan Ijazah: Pemohon ingin mendapatkan akses langsung dan salinan resmi dari ijazah tersebut untuk memverifikasi keasliannya dan memastikan bahwa proses administrasi serta legalisasi dokumen tersebut sah dan memenuhi standar yang berlaku.
- Memenuhi Kepentingan Sosial dan Penelitian: Pemohon menyatakan permohonan informasi ini didorong oleh kebutuhan untuk kepentingan sosial atau penelitian, yang berkaitan dengan integritas pejabat publik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk syarat menjadi Presiden.
- Menuntut Akuntabilitas Badan Publik: Pemohon juga bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari badan publik terkait (UGM dan KPU) atas penanganan dokumen tersebut, termasuk mempersoalkan penutupan atau penyensoran informasi, serta dugaan pemusnahan arsip yang dinilai tidak sesuai dengan standar kearsipan nasional.
- Memastikan Kepastian Hukum: Melalui proses sengketa di KIP, pemohon berharap mendapatkan putusan yang memaksa badan publik untuk membuka informasi tersebut, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi publik mengenai ijazah Presiden Jokowi.Dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), terdapat lima badan publik yang menjadi pihak termohon. Pihak-pihak ini dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyimpan atau memiliki keterkaitan dengan dokumen ijazah yang disengketakan. Rincian pihak termohon tersebut adalah:
- Universitas Gadjah Mada (UGM): Pihak ini adalah institusi pendidikan tempat Presiden Jokowi menempuh studi dan mengeluarkan ijazah yang menjadi objek sengketa. UGM dicecar dalam persidangan karena banyak mengecualikan (menyensor) informasi dalam dokumen yang diserahkan dan karena balasan surat tanpa kop resmi dan tanda tangan yang sah.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia: Sebagai penyelenggara pemilihan umum tingkat pusat, KPU RI terkait dengan dokumen persyaratan capres/cawapres.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta: Terkait dengan proses pencalonan atau administrasi pemilu di tingkat provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta: Pihak ini menjadi sorotan karena mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan, termasuk dokumen ijazah Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta, dengan alasan masa retensi (penyimpanan) yang singkat.
- Polda Metro Jaya: Pihak ini dilibatkan karena ijazah asli Presiden Jokowi saat ini berada di bawah penguasaan mereka sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus hukum yang berbeda.
Kelima badan publik ini berstatus sebagai termohon dalam upaya pemohon (kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" atau Bonjowi) untuk mendapatkan transparansi dan akses terhadap dokumen ijazah tersebut.
Komentar
Posting Komentar