Postingan

Pemkot Bandung Kerahkan Delapan Armada Atasi Sampah Eks TPA Dago

Gambar
  Pemkot Bandung Kerahkan Delapan Armada Atasi Sampah Eks TPA Dago Pemkot Bandung Kerahkan Delapan Armada Atasi Sampah Eks TPA Dago Sabtu, 22 November 2025 Penulis:   Diskominfo Kota Bandung | Peliput:   Diskominfo Kota Bandung 58 kali Berita ini dilihat 0 kali Berita ini dibagikan Bagikan Berita PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Pemkot Bandung mempercepat penanganan sampah di Eks TPA Dago dengan mengerahkan delapan armada pengangkut untuk membersihkan tumpukan sekitar 150 meter kubik yang mengendap sejak September demi mencegah dampak lingkungan bagi warga. Koordinator Wilayah Cibeunying, Bowo Bagus, memastikan pengerahan armada dilakukan maksimal untuk menuntaskan persoalan yang berlarut. “Target kami hari ini selesai, kami kerahkan total 8 unit armada, terdiri dari 3 truk tronton berkapasitas 25 meter kubik dan 5 unit armada berkapasitas 12 meter kubik,” ujar Bowo. Penumpukan disebut sebagai akumulasi hampir dua bulan yang terjadi karena pengurangan tonase angkut. “Set...

Surat Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI Komisi I , II Dan III

 Surat Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI Komisi I , II Dan III Surat  dari  Muhammad  Basuki  Yaman  ke  DPR  RI  Komisi  I,  II,  dan  III  mengenai  mafia  tanah  saling  gugat  di  Dago,  mencakup  beberapa  poin  penting: Surat  Resmi :  Surat  resmi  dari  Sekretariat  Jenderal  DPR  RI  tertanggal  4  November  2025,  ditujukan  kepada  Muhammad  Basuki  Yaman,  warga  RW  01  Cirapuhan,  Dago. Keterlibatan  Pihak :  Menurut  Muhammad  Basuki  Yaman,  kasus  sengketa  tanah  Dago  Elos  melibatkan  empat  pihak,  bukan  hanya  dua  pihak  seperti  yang  umum  diberitakan. Dasar  Hukum :  Surat  ini  merujuk  pada  dasar...

Komisi Informasi Pusat

Komisi Informasi Pusat  ( studi Kasus )  Kewenangan Komisi Informasi Pusat dalam hukum Kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP) meliputi penyelesaian sengketa informasi publik untuk badan publik pusat, penetapan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan pengawasan/evaluasi keterbukaan informasi publik. Dalam penyelesaian sengketa, KIP dapat memanggil para pihak, meminta dokumen, meminta keterangan saksi, dan mengambil sumpah, serta memutus sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, KIP juga bertugas memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR.   Penyelesaian sengketa informasi publik Menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik tingkat pusat, dan badan publik tingkat provinsi atau kabupaten/kota jika komisi informasi di tingkat daerah belum terbentuk. Menetapkan prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Memiliki wewenang untuk memanggil para pihak yang bersengketa, meminta...